LANGITVIRAL.COM - Pengadilan Negeri (PN) Sengeti dalam putusan Nomor 047/Pdt.G/2022/PN Snt 5 Oktober 2023 menolak gugatan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ).
Ini berarti, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersama 6 tergugat lain, akhirnya memenangkan perkara perdata kepemilikan lahan Stadion Sepak Bola di Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, dijelaskan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing sebagai penggugat dan gugatannya tidak dapat diterima.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, gugatan YPJ itu Legal Opinion (LO) ditolak.
Baca Juga: 10 Tips Efektif untuk Melakukan Waxing Bulu Tangan
Kata dia, artinya tidak bisa diproses lebih lanjut dan lahannya sah menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Dengan ditolaknya gugatan LO itu secara sederhana, dikatakan dia, YPJ tidak memiliki kompetensi atau tak berwenang melakukan gugatan.
"Karena kalau menggugat itu artinya tidak punya dasar. Artinya lahan itu betul- betul milik Pemprov Jambi," ujarnya, Selasa (10/10).
Dia menjelaskan, karena LO atau ditolak, maka dalam putusan itu ada kewajiban penggugat membayar uang perkara.
Baca Juga: Hati-Hati! Cuaca Panas Punya Efek Buruk untuk Mobil, Begini Cara Mengatasinya
Adapun dalam putusan perdata ini mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya.
Lalu, dalam ekspeps mengabulkan eksepsi tergugat I, tergugat VI dan tergugat VII bahwa penggugat tidak mempunyai legal standing.
Kemudian, dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Diterangkan juga dalam rekonvensi menyatakan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat I Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).