Tok! Kepemilikan Lahan Stadion Pijoan Dimenangkan Pemprov Jambi, Gugatan YPJ Ditolak

Photo Author
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 05:00 WIB
Sekda Provinsi Jambi Sudirman (istimewa)
Sekda Provinsi Jambi Sudirman (istimewa)

Baca Juga: Tambah Macho dengan Benda Napoleon 450 2023

Serta, dalam konvensi dan rekonvensi menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.788.000,00.

Adapun perkara perdata ini telah dimulai sejak November tahun 2022 lalu. Selain Gubernur Jambi, ada 6 pihak tergugat lainnya DPRD Provinsi Jambi, Bupati Muaro Jambi, DPRD Muaro Jambi, Kantor Pertanahan (BPN) Muaro Jambi. Lalu, ada Bupati Batanghari, dan Kantor Pertanahan (BPN) Batanghari. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB
X