Pj Bupati Kerinci, Asraf, menyampaikan bahwa pengukuhan ini adalah hasil dari disahkannya Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024, yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat terus bekerja dengan profesional dan penuh inovasi.
"Saya berharap dengan perpanjangan ini, kepala desa dapat terus bekerja dengan profesional, meningkatkan pelayanan, dan menciptakan inovasi dalam melayani masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung kepala desa dan BPD dalam membangun desa," kata Asraf.
Selamat kepada para Kepala Desa yang telah dikukuhkan. Semoga perpanjangan masa jabatan ini membawa manfaat bagi masyarakat di desa masing-masing. ***