Gubernur Al Haris Saksikan Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades se-Kabupaten Kerinci

Photo Author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 00:17 WIB
Gubernur Jambi Al Haris saat pengukuhan perpanjangan jabatan Kades se-Kabupaten Kerinci. (istimewa)
Gubernur Jambi Al Haris saat pengukuhan perpanjangan jabatan Kades se-Kabupaten Kerinci. (istimewa)

Baca Juga: Hari Koperasi, Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Bintang Abhinaya Jagadhita dari Menko Perekonomian

Pj Bupati Kerinci, Asraf, menyampaikan bahwa pengukuhan ini adalah hasil dari disahkannya Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024, yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat terus bekerja dengan profesional dan penuh inovasi.

"Saya berharap dengan perpanjangan ini, kepala desa dapat terus bekerja dengan profesional, meningkatkan pelayanan, dan menciptakan inovasi dalam melayani masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung kepala desa dan BPD dalam membangun desa," kata Asraf.

Selamat kepada para Kepala Desa yang telah dikukuhkan. Semoga perpanjangan masa jabatan ini membawa manfaat bagi masyarakat di desa masing-masing. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB
X