Baca Juga: BNN RI Musnahkan 7 Ton Ganja Siap Panen di Aceh
Kesepakatan itu yaitu, angkutan batubara hanya diperbolehkan keluar dari mulut tambang pada rentang waktu tertentu, yaitu dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Langkah ini menunjukkan sensitivitas terhadap aspek keagamaan dan kemanusiaan dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Meskipun demikian, aktivitas batu bara tetap berjalan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan menyerap tenaga kerja.
Pengangkutan batu bara akan dioptimalkan melalui jalur sungai dan diatur secara ketat oleh Satgas Gakkum untuk memastikan distribusi yang lancar tanpa menimbulkan masalah di tengah masyarakat.
Baca Juga: Pengamat: Prabowo-Gibran Kunci Demokrasi Kembali ke Tangan Rakyat
Dengan langkah-langkah proaktif yang diambil oleh Gubernur Al Haris dan pemerintah provinsi Jambi, diharapkan masalah terkait dengan angkutan batu bara dapat terselesaikan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jambi. ***
Artikel Terkait
Gubernur Al Haris Membuka Sosialisasi Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar Tingkat Provinsi Jambi
Jelang Ramadan, Gubernur Jambi Al Haris Pantau Langsung Harga Sembako
Forum Perangkat Daerah Bidang Sosial Dukcapil Dibuka, Ini Pesan Gubernur Jambi Al Haris
Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Darussalam Al Hafidz