LANGITVIRAL.COM - Upaya penyelundupan baby lobster ke Palembang, masih terus dilakukan oleh para pelaku.
Kali ini, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh Polda Sumsel.
Petugas mengamankan baby lobster pada hari Selasa 28 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, juga telah menerima terduga pelaku penyelundupan baby lobster jenis mutiara dan pasir dari Sat PJR Polda Sumsel.
Baca Juga: Gus Yahya Nilai Polri Berhasil Jaga Ketentraman Jelang Pemilu 2024
Kemudian pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut.
Dan pada Selasa pagi, telah dilaksanakan pelepasan baby lobster di perairan Laut di Provinsi Lampung, menggunakan jalur darat.
Informasi yang diperoleh, BBL yang dibawa untuk dilepaskan berjumlah, 12 box streofom yang dilapisi plastik berwarna hitam berisikan BBL sebanyak 50.616 ekor bernilai miliaran rupiah.
Terdiri dari BBL jenis pasir berjumlah 43.956 ekor dan jenis mutiara berjumlah 6.660.
Baca Juga: Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasi Ciptakan Bitung Damai
Pelaku yang diamankan diketahui sebagai sopir yang bernama Sulistiawan (25), warga Kecamatan Tanjung Senang, Kota Lampung Provinsi Bandar Lampung.
"Pelepasan dilakukan di Pantai Duta Wisata Lampung pada Selasa pagi, disaksikan penyidik Pembantu Ditreskrimsus, KPLP wilayah Sumsel dan personel Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty. ***
Artikel Terkait
Pilpres 2024, Bawaslu Bakal Awasi Akun Bodong di Media Sosial
Serius Maju Menuju Senayan, Ini yang Dilakukan AM Guntur Muchtar
Gawat! Pupuk Palsu Beredar di Jambi, Ini Penjelasan PT Pupuk Indonesia
Lagi Diet? Ini Jenis Junk Food dan Bahayanya untuk Kesehatan
Gubernur Jambi Salurkan Bantuan di Tanjab Timur, Apa Saja?