Kawal dan Amankan Tahapan Kampanye, Polda Jambi Kerahkan 644 Personel

Photo Author
- Selasa, 28 November 2023 | 18:05 WIB
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Mas Edy, saat menjawab pertanyaan wartawan. (istimewa)
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Mas Edy, saat menjawab pertanyaan wartawan. (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Masa tahapan kampanye baik Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) sudah dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Untuk memastikan masa kampanye Pilpres dan Pileg di Provinsi Jambi berjalan aman dan damai, Polda Jambi menerjunkan 644 personel.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy mengatakan, bahwa Polda Jambi dan jajaran siap mengamankan tahapan kampanye Pilpres dan Pileg 2024 aman, damai dan sejuk.

"Selain itu 644 personel itu akan bekerja sama dengan Tim Pegegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polri, Kejaksaan dan Bawaslu," jelas Kompol Mas Edy didampingi Paur Penum Ipda Alamsyah Amir saat dikonfirmasi awak media, Selasa 28 November 2023.

Baca Juga: Sambut Danrem 042/Gapu Kolonel Inf Rachmad, Ini Kata Gubernur Jambi

Dia juga mengimbau kepada simpatisan Capres/Cawapres, Caleg untuk tetap menjaga ketertiban dan kondusifitas selama kampanye.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban selama masa kampanye dan saling menghargai satu sama lain," pesan Mas Edy.

Sementara itu, di Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Jambi bentuk tim patroli siber.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan, tim Patroli Siber dibentuk Bawaslu Provinsi Jambi, dengan personel yang terdiri dari Bawaslu Provinsi Jambi, Polda Jambi, Pemprov Jambi dan KPID Provinsi Jambi.

Baca Juga: Lagi Diet? Ini Jenis Junk Food dan Bahayanya untuk Kesehatan

“Dari Pemprov Jambi terutama Diskominfo. Tim patroli siber ini memiliki dua fungsi,” kata Wein, Senin 27 November 2023.

Kedua fungsi itu, lanjut dia di antaranya, adalah berfungsi untuk mengumpulkan informasi dan untuk melakukan kajian.

Tim ini kata dia, berfungsi mengumpulkan informasi terkait konten-konten di media online dan media sosial yang berpotensi terjadi pelanggaran atau tindak pidana pemilu atau tindak pidana umum.

“Jika informasi konten ini adalah tindak pidana Pemilu, maka akan diteruskan ke sentra gakundu untuk dilakukan proses penindakan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Tapi jika tidak tindak pidana Pemilu, akan diteruskan ke pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga: Lagi Diet? Ini Jenis Junk Food dan Bahayanya untuk Kesehatan

“Kalau tindak pidana umum dan ITE, ke Polda. Dan kalau administratif, ke Pemprov Jambi. Kemudian kalau media elektronik, televisi dan radio ke KPID,” bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB
X