Sementara itu, pajak akan tetap dikenakan. "Karena kita sudah beri kesempatan pemutihan pajak pada tahun lalu sampe bulan Mei 2023 kemarin," jelasnya.
Pihaknya juga akan menertibkan kendaran yang diproses pada tahun lalu, seperti misalnya kendaraan plat kuning tapi alasannya untuk pribadi.
"Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke plat hitam," kata dia.
Selain itu katanya, pajak progresif juga akan dihapuskan mulai Agustus. "Mudah-mudahan ini memotifasi agar masyarakat bisa segera melakukan balik nama," kata Kombes Dhafi. ***