Mati Pajak 2 Tahun, Database Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Photo Author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 14:00 WIB
Pemerintah bakal menghapus database kendaraan yang mati pajak 2 tahun. (freepik.com)
Pemerintah bakal menghapus database kendaraan yang mati pajak 2 tahun. (freepik.com)

 

Sementara itu, pajak akan tetap dikenakan. "Karena kita sudah beri kesempatan pemutihan pajak pada tahun lalu sampe bulan Mei 2023 kemarin," jelasnya.

Baca Juga: Gas LPG 3 Kg Langka di Daerah Anda? Ketua DPR RI Puan Maharani: Program Pro Rakyat Jangan Persulit Rakyat

Pihaknya juga akan menertibkan kendaran yang diproses pada tahun lalu, seperti misalnya kendaraan plat kuning tapi alasannya untuk pribadi.

"Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke plat hitam," kata dia.

Selain itu katanya, pajak progresif juga akan dihapuskan mulai Agustus. "Mudah-mudahan ini memotifasi agar masyarakat bisa segera melakukan balik nama," kata Kombes Dhafi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB
X