Marissya Icha dan Umi Pipik memutuskan untuk membawa kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri setelah berdiskusi.
Dalam laporan yang diterima, Oklin Fia dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4, 8, dan 10 UU Pornografi.***