Marissya Icha dan Umi Pipik memutuskan untuk membawa kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri setelah berdiskusi.
Dalam laporan yang diterima, Oklin Fia dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4, 8, dan 10 UU Pornografi.***
Artikel Terkait
Pertanyaan Menohok Richard Lee Kepada Oklin Fia, Imbas Postingan yang Dinilai Vulgar
Komentar Nikita Mirzani Soal Oklin Fia, Singgung Soal Wajah
Heboh Video Oklin Fia Menjilat Eskrim, Sosok ini Sebut Semua Disengaja