LANGITVIRAL.COM - Kasus konten video jilat es krim yang kontroversial telah berujung pada langkah hukum.
Selebgram Oklin Fia mendapat laporan dari Umi Pipik dan Marissya Icha karena dianggap meresahkan masyarakat dengan kontennya yang dianggap menista agama.
Pada Rabu, 16 Agustus 2023, Marissya Icha mengunggah foto bersama Umi Pipik di Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan terhadap Oklin Fia.
Dalam keterangan yang ia tulis, Marissya Icha menjelaskan bahwa Oklin Fia dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena membuat dan membagikan video jilat es krim di depan kelamin pria.
Baca Juga: Tips Tetap Menjaga Kesehatan Setiap Hari
"Permintaan banyaknya teman-teman terdekat menghubungi saya untuk melaporkan seseorang berinisial OF, yang menjilat es krim dengan cara tidak sepantasnya di depan kelamin pria," tulis Marissya Icha.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut dianggap melecehkan agama dan melanggar keasusilaan.
Baca Juga: Manfaat Makan Sereal Pagi Hari untuk Kesehatan Anda
Sebelumnya, kasus Oklin Fia telah dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Video konten yang memicu kontroversi pertama kali diunggah oleh Oklin Fia di akun TikTok miliknya, di mana ia terlihat menjilat es krim di depan kelamin pria.
Tindakan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak karena Oklin Fia dalam video tersebut menggunakan hijab, sehingga dianggap telah melakukan penistaan agama.
Video tersebut pun menjadi viral dan mendapat reaksi besar dari warganet, banyak yang mengecam perbuatan selebgram tersebut.
Baca Juga: Mengenal 9 Triggers dalam ASMR Relaxing, Membawa Ketenangan melalui Sensori Telinga
Oklin Fia, yang dikenal sebagai selebgram berhijab, sering kali membuat konten kontroversial dengan mengenakan pakaian ketat dan memperlihatkan bagian tubuhnya.