selebriti

Virgoun Minta Inara Rusli Cabut Laporan Polisi soal Kasus Perzinaan

Kamis, 13 Juli 2023 | 09:00 WIB
Virgoun Minta Inara Rusli Cabut Laporan Polisi soal Kasus Perzinaan (ist)

Baca Juga: Mengetahui Kecantikan Abadi: Ciri-ciri Jam Tangan Timeless yang Terus Berharga

Dalam laporan tersebut, Virgoun akan dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.

Inara Rusli dan Virgoun telah memutuskan untuk bercerai setelah Virgoun kedapatan berselingkuh untuk kedua kalinya.

Meskipun telah melangsungkan sidang mediasi sebelumnya, mereka memilih untuk melanjutkan sidang cerai.***

Halaman:

Tags

Terkini