Baca Juga: Mengetahui Kecantikan Abadi: Ciri-ciri Jam Tangan Timeless yang Terus Berharga
Dalam laporan tersebut, Virgoun akan dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
Inara Rusli dan Virgoun telah memutuskan untuk bercerai setelah Virgoun kedapatan berselingkuh untuk kedua kalinya.
Meskipun telah melangsungkan sidang mediasi sebelumnya, mereka memilih untuk melanjutkan sidang cerai.***