Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).
Baca Juga: Sekda Sudirman: Pemprov Jambi Laksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Asosiasi Komposer Tanah Air Turut Mendukung Ari Bias
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu pernah memberikan dukungan penuh terhadap keputusan pengadilan terkait kasus royalti lagu 'Bilang Saja' terhadap Agnez.
Piyu mengklaim, pihaknya setuju dengan putusan tersebut dan mengimbau agar semua pihak menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan.
"AKSI sangat setuju dengan keputusan ini dan mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah," tegas Piyu dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Februari 2025.
Sindiran Agnez di Medsos: Semua Karena Keserakahan
Dalam kesempatan berbeda, Agnez pernah menanggapi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkannya membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias terkait pelanggaran hak cipta lagu 'Bilang Saja'.
Baca Juga: Nikmati Serunya Internetan dengan Paket Super Hemat dari Telkomsel
Dalam sebuah unggahan Instagram Story, Agnez sempat berkomentar mengenai kasusnya ini sekaligus menyindir mengenai keserakahan.
Agnez menyoroti tindakan mempertahankan kebenaran kerap disalahartikan oleh pihak lain. dan juga menyinggung pihak yang berlindung di balik alasan keadilan, tetapi justru bertindak sebaliknya.
"Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita," tutur Agnez melalui akun Instagram @agnezmo yang tayang pada 13 Februari 2025.
"Semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," tandasnya.
Baca Juga: Bersyukur dengan Makan Bergizi Gratis, Siswi SMA Lakukan Ini untuk Prabowo
Pembelaan AKSI ke Ari Bias: Serakahnya dari Mana?