otomotif

Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online 2024

Senin, 19 Februari 2024 | 00:06 WIB
Contoh tampilan SIM. (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Dalam era digitalisasi di Indonesia, pengurusan dokumen resmi, termasuk SIM, semakin beralih ke ranah online.

Salah satu prosedur yang dapat dilakukan secara online adalah pengurusan SIM yang hilang.

Pendekatan ini memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi tanpa perlu menghadapi antrean di kantor polisi.

Meskipun tahap tes dalam pembuatan SIM masih memerlukan kehadiran langsung, namun proses perpanjangan SIM dan penggantian dapat dilakukan melalui registrasi online.

Baca Juga: Prabowo Unggul Hasil Quick Count Pilpres 2024, PM Australia Ungkap Selamat dan Hormat

Dengan demikian, di tahun 2024, masyarakat dapat memanfaatkan cara terbaru dan mudah dalam mengurus SIM yang hilang secara online.

Proses ini mencerminkan langkah-langkah progresif dalam memanfaatkan teknologi untuk menyederhanakan pengurusan dokumen resmi, memberikan kenyamanan, dan meminimalkan kerumitan dalam kehidupan sehari-hari.

Cara Mengurus SIM Hilang secara Online:

1. Registrasi di Situs Korlantas:
Informasi mengenai pengurusan SIM hilang sudah bisa didapatkan melalui situs resmi sehingga para pemohon tidak perlu antre melakukan registrasi pendaftaran di lokasi Satpas terdekat atau kantor kepolisian.

Registrasi yang bisa dilakukan melalui situs resmi adalah pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan, perubahan data, dan penggantian SIM yang rusak atau hilang.

Baca Juga: Didampingi 'Bobby', Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Dubes China

2. Mengisi Data Nomor SIM:
Langkah esensial ketika SIM hilang adalah mengetahui informasi dari SIM sebelumnya.

Idealnya, memiliki salinan berupa scan atau fotokopi dari SIM yang hilang.

Bagi yang tidak memiliki fotokopi SIM, solusinya adalah menggunakan foto SIM yang tersimpan di ponsel.

Halaman:

Tags

Terkini