LANGITVIRAL.COM - Polda Jambi kembali mengamankan para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para pelaku ini, telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Pada ungkap kasus kali ini, Polda Jambi awalnya mendapatkan laporan dari wilayah Polres Merangin dan Polres Muaro Jambi terkait adanya pelaku TTPO.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa telah menangkap 4 tersangka dari 2 Laporan Polisi dari kasus tersebut.
Baca Juga: Jawaban Tegas Ayu Ting Ting Kala Dengar Soal Enji yang Rindu Bilqis
Di Kabupaten Merangin, pelakunya adalah MAF dan MHH. Mereka ditangkap Jumat 14 Juli 2023. Sementara pelaku di Muaro Jambi adalah Muh Rapi Alabrori Putra atau RAP (20) dan NK (19), yang ditangkap Kamis 13 Juli 2023.
"Dua pelaku di Merangin MAF (18) dan MHH (19) telah ditangkap pada Jumat 14 Juli 2023, sementara dua pelaku di Muaro Jambi RAP (20) dan NK (19) ditangkap pada Kamis 13 Juli 2023," kata Mas Edy.
Para pelaku kata Kompol Mas Edy, berperan mencari orderan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat.
Selanjutnya mereka menyalurkan atau mempertemukan para lelaki hidung ini dengan korban yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Resep Udang Goreng Tepung yang Nikmat dan Gurih
Tersangka MHF dan MHH menerima bagian masing-masing sejumlah Rp300.000 dari tarif yang disepakati Rp1.300.000 tiap korban, untuk melayani hubungan seksual kepada pemesan.
Dikatakan Mas Edy, untuk kasus yang di Muaro Jambi para korban akan dibawa ke Batam untuk menjadi PSK. Nah, saat ingin naik kapal untuk menyeberang, pelaku tidak memiliki ongkos hingga berusaha menjual HP para korban. Tapi tidak laku.
Menerima laporan dari orang tua korban, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan MRA di The Hok, Jambi Selatan.
Dari keterangan MRA, polisi kembali mengamankan NK di rumahnya Desa Sitiris, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis 13 Juli 2023.