Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Makanan yang Cocok untuk Dikonsumsi Setelah Olahraga
Setelah dimintai keterangan, kedua tersangka mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp1.300.000.
Aksi mereka ini telah dilakukan beberapa kali, para pelaku mendapatkan bagian Rp300.000 setiap mendapatkan tamu.
Kompol Mas Edy mengatakan, perbuatan ini sangat mencemaskan. Remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak di bawah umur untuk menjadi PSK ke wilayah lain.
"Tim Satgas TPPO Polda Jambi tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan di bawah umur," jelas Kasubbid Penmas. ***