Baca Juga: Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2023, 2 Personel Brimob Polda Jambi Sabet 2 Gelar Sekaligus
Kata AKP Suwondo, di ruko kawasan Marene, para pelaku berhasil mengambil menggondol uang tunai senilai Rp300 ribu, dan beberapa pack rokok.
Total kerugian yang dialami pemilik ruko mencapai Rp1,5 juta.
Kemudian saat beraksi di ruko Pasir Putih, para pelaku kali ini mendapat hasil lumayan besar. Mereka berhasil membawa kabur tas yang berisi uang Rp15 juta.
"Salah satu pelaku juga residivis kasus yang sama atas nama Agus Salim," sebutnya.
Baca Juga: Simak Nih, 7 Tips Belajar yang Baik, Nomor 5 Bener Banget
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Saat ini, para pelaku telah ditahan di Polsek Jambi Selatan untuk pengembangan lebih lanjut. ***