nasional

Dapat Duit Tiap Bulan! Segini Pensiunan PNS Golongan, I, II, III dan IV

Kamis, 6 Juli 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi uang pensiun. (freepik.com)

LANGITVIRAL.COM - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV memiliki hak untuk menerima gaji setiap bulan dari pemerintah.

Gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV akan dibayarkan setiap bulannya melalui PT Taspen, yang bertindak sebagai penyalur dan pengelola dana pensiun.

Berikut ini adalah daftar gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV yang dibayarkan oleh Taspen setiap bulan, beserta gaji untuk janda atau duda. Simak informasinya!

Melalui akun Instagram resmi mereka, Taspen memberikan informasi bahwa gaji bulanan pensiunan PNS akan dibayarkan pada awal setiap bulan.

Baca Juga: Inilah 5 Perbedaan PNS dan PPPK yang Harus Kamu Tahu

Taspen telah menetapkan jadwal pencairan gaji bulanan pensiunan PNS pada tanggal 1 setiap bulan.

"Kami informasikan bahwa gaji bulanan akan dibayarkan pada tanggal 1 setiap bulan," tulis Taspen di laman Instagram yang dikutip oleh Klik Pendidikan pada Rabu, 5 Juli 2023.

Besaran gaji pensiunan PNS setiap bulan telah diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan.

Nominal gaji pensiunan PNS tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Baca Juga: 6 Olahraga yang Cocok Dilakukan di Sore Hari, Mudah dan Menyenangkan

Mengutip dari klikpendidikan.com, berikut ini adalah besaran gaji bulanan pensiunan PNS yang dibayarkan oleh Taspen pada awal setiap bulan ke rekening penerima. Silakan periksa daftarnya!

1. Gaji untuk pensiunan PNS:

Golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.014.900.

Golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.865.000.

Halaman:

Tags

Terkini