Dapat Duit Tiap Bulan! Segini Pensiunan PNS Golongan, I, II, III dan IV

Photo Author
- Kamis, 6 Juli 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi uang pensiun. (freepik.com)
Ilustrasi uang pensiun. (freepik.com)

Golongan III: Rp1.560.800 - Rp3.597.800.

Golongan IV: Rp1.560.800 - Rp4.425.900.

2. Gaji untuk janda atau duda pensiunan PNS:

Golongan I: Rp1.170.600.

Golongan II: Rp1.170.600 - Rp1.375.200.

Golongan III: Rp1.170.600 - Rp1.727.000.

Golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500.

Baca Juga: Perkerjaan dengan Gaji Tertinggi, Namun Sepi Peminat

3. Gaji untuk janda atau duda dari PNS yang meninggal:

Golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.934.800.

Golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.746.500.

Golongan III: Rp1.786.100 - Rp3.453.300.

Golongan IV: Rp2.111.400 - Rp4.243.600.

4. Gaji untuk orang tua dari PNS yang meninggal dunia:

Golongan I: Rp312.160 - Rp386.960.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X