LANGITVIRAL.COM - Pemilihan Rektor Universitas Jambi (UNJA) untuk periode 2024-2028 sudah semakin dekat.
Senat UNJA telah menyelesaikan draft akhir Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor dan memilih kepanitian pemilihan.
Ketua Senat UNJA, Prof. Dr. Syamsurijal Tan, S.E., M.A. menjelaskan secara rinci tentang tahapan-tahapan apa saja yang akan dilakukan.
“Dalam memilih Rektor UNJA, ada 4 tahapan yang harus kita lakukan. Mulai dari penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan yang terakhir penetapan,” ujar Prof Tan, mengutip unja.ac.id.
Hal yang disampaikan Ketua Senat tersebut sesuai dengan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta UNJA (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1352).
Tahapan pertama dalam pemilihan Rektor yaitu Penjaringan, di mana Senat UNJA akan melakukan pembentukan panitia pemilihan, membuat susunan jadwal pemilihan, hingga membuka pendaftaran kepada calon.
Untuk dapat mengikuti tahapan pemilihan rector ini sendiri, harus memenuhi beberapa kriteria.
Apa saja syaratnya?
Yaitu harus menjadi dosen di sebuah PTN, sudah bergelar Doktor, minimal pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan atau Setara selama 2 tahun, dan terbuka bagi umum atau tidak terkhusus bagi dosen UNJA.
Setelah menerima nama pendaftar bakal calon Rektor, panitia pemilihan akan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan menentukan minimal 4 orang calon Rektor.
Selanjutnya, tahapan kedua yaitu Penyaringan, dimana akan dipilih 3 besar calon Rektor dengan dihadiri Mendikbudristek atau yang mewakili.
3 besar calon Rektor tersebut akan menyampaikan visi dan misinya di hadapan Menteri atau yang mewakili. Nama-nama 3 calon Rektor tersebut harus dikirimkan ke Kementeruan minimal 2 bulan sebelum tanggal 21 Januari 2024.
“Senat UNJA menjadwalkan pada awal November sudah dilaksanakan pemilihan Rektor periode 2024-2028. Kita tidak akan melakukan pemilihan terlalu mepet dengan batas akhir,” katanya.
Tahap ketiga yaitu Pemilihan.
Ketua Senat UNJA juga menjelaskan bahwa pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat 2 minggu sebelum masa rektor habis pada 4 Januari 2024. Kegiatan tersebut wajib dihadiri Menteri atau yang mewakili.