LANGITVIRAL.COM - Salah satu tunjangan yang akan dihapus adalah Tunjangan Kinerja (Tukin).
Selain itu, terdapat empat tunjangan lainnya yang dinilai tidak efektif dan juga akan dihapus oleh pemerintah.
Keempat tunjangan tersebut adalah tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan umum, dan tunjangan makan.
Dengan demikian, kedepannya semua PNS hanya akan menerima Gaji Pokok tanpa adanya tunjangan tersebut.
Namun, pemerintah juga telah menyatakan bahwa tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional akan tetap diberikan kepada PNS.
Baca Juga: Gara-gara Program Dumisake, Gubernur Jambi Al Haris Jadi Terima Ini
Hal ini merupakan salah satu tunjangan yang akan dipertahankan oleh pemerintah.
Pemerintah berencana merevisi sistem pendapatan PNS yang saat ini banyak bergantung pada tunjangan.
Skema baru yang diusulkan adalah sistem gaji tunggal atau single salary.
Pemerintah menyadari bahwa sistem pendapatan PNS saat ini tidak efektif, karena tidak memberikan motivasi kepada PNS untuk berkembang.
Perbedaan gaji antara PNS golongan I dan PNS golongan IV dinilai tidak signifikan, sehingga tidak mendorong PNS untuk meningkatkan kinerjanya guna naik ke golongan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Fakta Unik Dibalik Kelezatan Pedas dan Santan dalam Masakan Padang
Dalam skema baru, perbedaan gaji antara PNS golongan terendah dan tertinggi akan meningkat menjadi 10 kali lipat.
Hal ini berarti jika gaji PNS golongan terendah saat ini adalah sebesar Rp1,5 juta, maka gaji PNS golongan tertinggi akan mencapai Rp15 juta.