LANGITVIRAL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, tata kelola sistem pemerintahan yang bersih memiliki dampak positif yang signifikan pada suatu negara atau daerah.
Salah satunya, dapat membantu upaya pemberantasan korupsi. Dengan adanya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif, peluang terjadinya korupsi dapat dikurangi.
Hal ini disampaikan Kasatgas Kordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK Maruli Tua, dalam Rapat Koordinasi Piloting Program Pemberantasan Korupsi pada Pemerintah Kabupaten Merangin, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis 8 Juni 2023.
“KPK terus berupaya memerangi korupsi dan mengajak peran serta masyarakat dalam pemberantasannya. Misalnya melalui program piloting pemberantasan korupsi tahun 2023 yang ditujukan untuk mendorong kemandirian Pemda dalam mengimplementasikan program pemberantasan korupsi dan menjaga konsistensi implementasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan antikorupsi,” kata Maruli.
Baca Juga: Mana yang Didahulukan, Naik Haji atau Bayar Utang, Simak Penjelasan Ini
Tahun 2023 ini, Pemkab Merangin dan Pemkab Muaro Jambi baru saja ditunjuk menjadi piloting program pemberantasan korupsi dari Provinsi Jambi oleh KPK, dengan harapan mampu meningkatkan angka Monitoring Center for Prevention (MCP) yang di tahun 2022 lalu anjlok di angka 60,61 persen.
Maruli mengatakan, dalam program ini ada 5 fokus area yang memiliki titik rawan korupsi yang harus diperbaiki oleh Pemkab Merangi.
1.Perencanaan dan Penganggaran APBD
Pada area Perencanaan dan Penganggaran APBD, KPK berharap Pemkab Merangin membuat aturan yang lebih cermat supaya tidak terjadi hutang proyek yang akan memberatkan anggaran Pemda.
2. Pengadaan Barang/Jasa
Pada area Pengadaan Barang/Jasa, KPK meminta jangan sampai terjadi lagi permasalahan pembangunan infrastruktur yang cenderung rendah manfaatnya. Seperti pembangunan GOR Merangin di Talang Kawi yang tidak terurus padahal telah menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Intip Cara Orang Jepang dalam Kelola Uang
“Tantangan lainnya yakni mencegah pengaturan pemenang proyek, contohnya dugaan kasus yang sempat viral mengenai pengaturan jual beli proyek dengan sistem cash on delivery (COD). Jika terjadi kasus jual beli pengaturan pemenang proyek ini maka yang akan menderita adalah masyarakat sebab banyak hasil Pengadaan Barang/Jasa yang tidak dapat dimanfaatkan karena rendahnya kualitas hasil proyek tersebut,” tambah Maruli.
3. Pengawasan APIP
Pada area Pengawasan APIP, dapat dilakukan Penguatan Inspektorat seperti terpenuhinya kebutuhan SDM Pengawas, terpenuhinya kapabilitas SDM Pengawas, dan terpenuhinya anggaran Inspektorat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
KPK menekankan agar Bupati berkomitmen untuk mendukung terbangunnya APIP yang professional, kompeten, dan berintegritas di setiap tingkatan dan jajaran APIP.
4. Pengelolaan BMD
Pada area Pengelolaan BMD, Pemkab Merangin diharapkan mampu memanfaatkan aset-aset daerah dengan optimal dan tertib.
Artikel Terkait
Wow, Cinta Terlarang 2 Pegawai di KPK, Tak Ada Ampun, Sanksi Etik Langsung Turun
Harimau yang Masuk Perangkap di Merangin, Provinsi Jambi Bakal Dilepasliarkan
Kades di Merangin Tak Bayar Denda Adat Setelah Kepergok Berduaan dengan Janda, Warga Segel Kantor Desa
Innalillahi, Bus Calon Jemaah Haji Asal Merangin Kecelakaan di Batanghari
Pencegahan Korupsi Berkelanjutan, KPK Kembali Gelar SPI