LANGITVIRAL.COM - Umat muslim mana yang tidak mendambakan bisa melaksanakan ibadah haji.
Semua berharap bisa menginjakkan kakinya di tanah suci Makkah, demi menunaikan ibadah ini.
Ya, selain membutuhkan persiapan dana yang cukup, menunaikan ibada haji juga harus menyiapkan fisik yang kuat.
Ini supaya para jamaah haji tak mengalami kesulitan selama melaksanakan ibadah.
Baca Juga: Ternyata Cara ini yang Digunakan Elon Musk Pasarkan Penemuan Mutakhirnya
Sebelum berangkat menunaikan ibadah haji, para calon jamaah biasanya melakukan doa bersama dengan kerabat terdekat atau tetangga. Minta didoakan keselamatan selama perjalanan suci ini.
Nah, tapi bagaimana jika ada pertanyaan, mana yang didahulukan naik haji dulu atau bayar utang? Dalam artikel ini akan dijelaskan, mana yang lebih baik didahulukan.
Haji merupakan kewajiban bagi umat Islam. Haji bahkan salah satu dari pilar keislaman seorang Muslim atau rukun Islam. Rasulullah sendiri memandang haji sebagai ibadah mulia yang sangat penting.
Dalam sebuah artikel yang dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Rasulullah dalam sebuah hadits mempersilakan umatnya yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji tetapi tidak melaksanakannya untuk mati sebagai non-Muslim.
Baca Juga: Lolly Kesulitan Bayar Sekolah, Nikita Mirzani Justru Pamer Mobil Mewah
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ وَلَمْ يَحُجَّ ، فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا، أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ : (وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya ke Baitullah dan ia tidak juga berhaji, maka ia boleh pilih mati sebagai Yahudi atau Nasrani. Allah berfirman dalam Al-Quran, ‘Kewajiban manusia dari Allah adalah mengunjungi Ka’bah bagi mereka yang mampu menempuh perjalanan,’’” (HR A-Tirmidzi dan Al-Baihaqi).
Meski demikian, seseorang harus memiliki bekal pulang dan pergi sebagai salah satu persyaratan. Perbekalan pulang dan pergi ini berupa bekal di luar dari kebutuhan untuk melunasi utang yang menjadi tanggungannya. Hal ini berlaku bagi utang yang harus segera dilunasi atau utang yang tidak harus segera dilunasi sebagaimana penjelasan Imam An-Nawawi berikut ini:
ويشترط في الزاد ما يكفيه لذهابه ورجوعه فاضلا... عن قضاء دين يكون عليه حالا كان أو مؤجلا
Artikel Terkait
Ciri Khas Kesempurnaan Fisik Dan Akhlak Rasulullah Perspektif Al-Qur'an & Kesaksian Para Sahabat Nabi
Simak, Ini Nama 13 Malaikat Allah dari 999.999.999 Malaikat Allah Perspektif Eskatologi Islam
Tips Diet Aman untuk Penderita Maag, Menjaga Kesehatan Lambung dengan Baik
Jusuf Hamka, Konglomerat Bos Jalan Tol, Beberkan Rahasia Hidup Sukses: Penting saya bersedekah
Sederet Fakta tentang Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol Raup Rp6 Miliar Perhari