LANGITVIRAL.COM - Profesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memberikan banyak keuntungan, termasuk tunjangan yang dapat dinikmati oleh PPPK, seperti tunjangan anak.
Tunjangan ini memberikan manfaat yang signifikan bagi PPPK dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka dan masa depan yang lebih terjamin.
Namun, terdapat beberapa hal yang dapat mengakibatkan penghentian tunjangan anak oleh pemerintah.
Berikut ini adalah 4 hal yang dapat membuat tunjangan anak PPPK dihentikan:
1. Mencapai Usia 21 Tahun:
Tunjangan anak akan dihentikan jika anak kandung, tiri, atau angkat telah mencapai usia 21 tahun.
Baca Juga: 8 Tips Agar Punya Suara Bagus, Bisa Jadi Penyanyi Pro
Ini berarti bahwa tunjangan akan diberikan hanya sampai anak tersebut mencapai usia tersebut.
2. Menikah:
Apabila anak kandung, tiri, atau angkat sudah menikah, tunjangan anak juga akan dihentikan.
Hal ini akan dibuktikan dengan adanya akta nikah atau perkawinan yang menyatakan bahwa anak tersebut telah sah menikah.
3. Memiliki Penghasilan Sendiri:
Jika anak kandung, tiri, atau angkat telah memiliki penghasilan sendiri, tunjangan anak akan dihentikan.
Hal ini harus dibuktikan melalui surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan.
Baca Juga: Di Jambi, 31 Mucikari Ditahan Satgas TPPO Sejak 5 Juni Hingga 10 Juli 2023
4. Meninggal Dunia:
Apabila anak kandung, tiri, atau angkat meninggal dunia, tunjangan anak juga akan otomatis dihentikan.
Hal ini harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan kematian yang menyatakan bahwa anak tersebut telah meninggal.
Artikel Terkait
Simak Nih Regulasi Pengadaan PPPK 2022, Pelamar Prioritas Tidak Dites Lagi
Asyiiiik, Pemprov Jambi Usulkan 779 Formasi untuk PPPK 2023, Nih Rinciannya
Bikin Pede! Rupanya Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS, Cek Nilainya
Kabar Gembira! Pemerintah Pusat Siapkan 1.030.751 CPNS dan PPPK
Inilah 5 Perbedaan PNS dan PPPK yang Harus Kamu Tahu