LANGITVIRAL.COM - Baru-baru ini, heboh di media sosial mengenai pengguna jalan tol yang dikenakan denda saat melakukan putar balik.
Banyak netizen yang bertanya-tanya mengenai hal tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat yang akan menggunakan jalan tol untuk mengetahui aturan-aturan berkendara di jalan tol agar tidak terkena denda.
Pengendara akan dikenakan sanksi denda jika melanggar aturan berupa larangan putar balik di jalan tol.
Meskipun ada akses putar arah di ruas jalan tol, perlu diketahui bahwa akses tersebut hanya dapat digunakan oleh petugas jalan tol saja.
Baca Juga: CEK! Ini Dia 5 Hp Oppo Terlaris di Tahun 2023, Rekomendasi Buat yang Mau Ganti Hp
Hal ini dapat kita temukan dalam postingan yang diunggah oleh akun Instagram @pupr_bpjt pada 28 Juni 2023, seperti dikutip dari JatimNetwork.com.
Melakukan putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya saat sistem pembayaran tol tertutup merupakan tindakan beresiko yang sangat berbahaya bagi pengguna jalan tol.
Jika pengendara melakukan hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi denda.
Perlu diketahui bahwa bagi pengguna jalan tol yang melanggar aturan tersebut, mereka akan dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut.
"Pengguna Jalan Tol tersebut wajib membayar denda Asal Gerbang Salah (AGS) sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas Jalan Tol dengan sistem tertutup. Apalagi pengendara tersebut tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol," tulis dalam keterangan Instagram @pupr_bpjt.
Baca Juga: Operasi Patuh Polda Jambi 2023 Hari Ini Dimulai, Polda Jambi Gelar Apel Gelar Pasukan
Denda ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2.
Selain itu, bagi pengendara yang melanggar aturan putar balik di jalan tol, mereka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 700 ribu.
Artikel Terkait
Jusuf Hamka, Konglomerat Bos Jalan Tol, Beberkan Rahasia Hidup Sukses: Penting saya bersedekah
Sederet Fakta tentang Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol Raup Rp6 Miliar Perhari
Tahukah Kalian, Ternyata Tol Punya Kepanjangan, Simak Nih
Daftar Tarif Tol Trans Jawa Terbaru 2023, Lengkap dengan Golongannya
Ternyata Segini Modal yang Dikeluarkan Jusuf Hamka untuk Per 1 Kilometer Jalan Tol