Pendaftaran Beasiswa Santri Berprestasi 2023 Dibuka, Cek Jadwal dan Persyaratannya!

Photo Author
- Senin, 3 Juli 2023 | 18:05 WIB
Program Beasiswa Santri Berprestasi (freepik.com)
Program Beasiswa Santri Berprestasi (freepik.com)

LANGITVIRAL.COM - Kabar Gembira! Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2023 dibuka mulai hari ini secara daring atau online.

Periode Pendaftaran Program Beasiswa Santri akan berlangsung selama sebelas hari, 3 - 13 Juli 2023.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, Senin 3 Juli 2023.

"Alhamdulillah, sebagaimana direncanakan, mulai hari ini pendaftaran PBSB secara online telah kami buka. Kami undang para santri untuk mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan,” kata dia.

Baca Juga: Tips Pilih Jurusan Kuliah Biar Nggak Salah Ala Maudy Ayunda

Waryono mengatakan, banyak peluang bagi santri untuk mendapatkan beasiswa.

Tahun ini, PBSB dibuka pada pilihan 23 perguruan tinggi mitra dan 85 program studi melalui skema pemanfaatan Dana Abadi Pesantren (DAP).

Ada 1.000 kuota beasiswa bagi santri yang akan melanjutkan studi ke jenjang Strata satu (S1) dan Strata dua (S2).

Proses pendaftaran beasiswa dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama atau melalui laman https://beasiswa.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/.

Baca Juga: Petugas Masjid Angkat Bicara Soal Kasus Sapi Dewi Perssik yang Ditolak

Pilihan prodi yang dapat dipilih oleh santri di antaranya mulai dari Keagamaan, Manajemen, Pendidikan, Sains dan Teknologi, Kedokteran, Kesehatan, Ekonomi, dan Sosial Humaniora.

"Penting untuk diingat bahwa pendaftar hanya diperkenankan memilih satu prodi saja saat mendaftar PBSB 2023," tegas Waryono.

PBSB 2023 merupakan program kolaborasi Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Kolaborasi ini berupa pengelolaan dan pendanaan beasiswa gelar yang bersumber dari Dana Abadi Pesantren (DAP) bagi santri lulusan Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang setara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X