Dikira Mengangkut Batu Bara, Ternyata Ini Isi Truk yang Dihentikan Satlantas Polresta Jambi

Photo Author
- Rabu, 21 Juni 2023 | 19:01 WIB
Truk yang sempat dihentikan anggota Satlantas Polresta Jambi, Rabu 21 Juni 2023. (ditlantas polda jambi)
Truk yang sempat dihentikan anggota Satlantas Polresta Jambi, Rabu 21 Juni 2023. (ditlantas polda jambi)

Baca Juga: Hari ke 30, 191.208 Jamaah Haji Telah Tiba di Tanah Suci

Padahal, Pemprov Jambi sebelumnya sudah memberikan waktu hingga akhir Mei kepada pemilik kendaraan tersebut, untuk melakukan mutasi ke plat Jambi.

Namun kenyataannya, hingga pertengahan Juni lalu, masih ada ribuan kendaraan yang sama sekali belum memproses mutasi plat kendaraannya ke plat Jambi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi saat itu, Ismed Wijaya mengatakan, pihaknya bersama berbagai pihak seperti Dirlantas, Jasa Raharja, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi sudah mengadakan pertemuan untuk membahas hal tersebut.

Dari data di lapangan, menurut Ismed ada sekitar 3.600 angkutan batu bara yang menggunakan plat luar daerah, dan beroperasi di Provinsi Jambi. Sebanyak 1.200 unit, sudah dalam proses mutasi yang memang membutuhkan waktu lalu.

Baca Juga: Bawa Kayu Ilegal dari Sumatera Selatan, Sopir dan Truk Diamankan di Polda Jambi

Kemudian 1.600 unit sama sekali belum memulai proses mutasi. Selebihnya, sudah bermutasi menjadi plat Jambi atau plat BH.

"Sebanyak 1.200 sedang dalam proses. 1.600 unit lagi yang belum sama sekali. Ini fakta yang kita temui di lapangan," katanya.

Untuk menindak lanjuti 1.600 unit yang belum memulai proses mutasi, pihaknya bekerja sama dengan Ditlantas Polda Jambi akan melakukan penegasan dengan cara 'pemaksaan' di lapangan. Pemaksaan ini menurutnya bukan paksaan secara premanisme.

Namun, pemaksaan yang dilandasi dengan aturan-aturan yang berlaku. "Harus dilakukan pemaksaan, dengan aturan," katanya. Di lapangan, petugas yang berjaga akan melakukan penegakan hukum.

Baca Juga: Akun Instagram Raffi Ahmad Diserbu Netizen: Penyakit keturunan?

Setiap ada angkutan batu bara plat luar Jambi beroperasi, maka transportirnya akan dilaporkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pihak Kementerian ESDM selanjutnya akan memberikan sanksi ke transportir tersebut. "Sanksi dari Kementerian ESDM bisa berbentuk teguran tertulis kepada transportir, bisa juga sampai dengan penbekuan izin transportir," katanya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB
X