“Ketentuan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, pada 26 Juni 2025 lalu.
Rosmauli menambahkan, keterlibatan marketplace dalam penerimaan pajak, diharapkan mampu menciptakan sistem pemungutan yang lebih proporsional dan transparan.
“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” jelasnya.
Kontribusi Sektor Pajak di APBN 2025
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Ini Daftarnya
Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan PPh mencapai Rp1.209,2 triliun, meningkat 13,8 persen dibanding outlook 2024.
Dari jumlah itu, PPh nonmigas diperkirakan berkontribusi Rp1.146,4 triliun.
Sementara itu, PPN dan PPnBM ditargetkan memberikan penerimaan Rp945,1 triliun, ditopang konsumsi domestik dan ekonomi digital.
Pajak lainnya, seperti PBB dan jenis pajak lain, masing-masing diperkirakan naik menjadi Rp27,1 triliun dan Rp7,7 triliun.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Ini Daftarnya
Adapun realisasi pajak neto hingga Mei 2025 tercatat Rp683,26 triliun, turun 10,13 persen dibanding periode sama di tahun 2024 lalu.***