LANGITVIRAL.COM - Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta tidak akan diizinkan untuk berpoligami.
Pernyataan ini ia sampaikan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Minggu 2 Februari 2025.
"Pokoknya statement saya tentang itu (ASN Poligami) sudah cetho welo-welo, sudah jelas banget," tegas Pramono Anung.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap polemik yang berkaitan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Pergub ini diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa aturan ini telah dibahas sejak tahun 2023 dan mengacu pada peraturan pemerintah sebelumnya.
Dalam Pergub tersebut, ASN pria yang ingin berpoligami diwajibkan mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
Baca Juga: Berbagai Fakta Kebijakan Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Penjual Eceran dan Aturan Terbarunya
ASN yang melanggar aturan ini dan menikah tanpa izin akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi adanya Pergub tersebut, Pramono Anung juga menegaskan komitmennya terhadap monogami dan menolak praktik poligami, khususnya bagi ASN di lingkungan pemerintahannya.
Pernyataan ini ia sampaikan usai menerima Gelar Kehormatan Adat Betawi pada Sabtu, 1 Februari 2025.
“Saya sengaja dalam acara suatu komunitas yang dominan para pria, saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami tulen,” ungkap Pramono.