nasional

Per 1 Januari 2025, Masyarakat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Minggu, 5 Januari 2025 | 10:54 WIB
Ilustrasi. PLN memberi diskon tarif listrik sebesar 50 persen. (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - PT PLN (Persero) mengumumkan bahwa sejak Rabu, 1 Januari 2025, masyarakat dapat menikmati diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang dihadirkan oleh Pemerintah setelah penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Diskon tarif listrik ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, dan diberikan kepada pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) atau lebih rendah.

Dengan adanya diskon ini, pelanggan bisa menikmati potongan tarif yang signifikan pada tagihan listrik mereka.

Baca Juga: 6 Info Beasiswa 2025 Bulan Januari-Februari Jenjang S1-S3 Luar Negeri, Ada Beasiswa LPDP

Namun, untuk memaksimalkan manfaat dari diskon ini, penting bagi pelanggan untuk memahami beberapa ketentuan dan cara-cara efektif dalam mengelola penggunaan listrik mereka.

Pahami Ketentuan Diskon

Diskon diberikan dalam bentuk subsidi 50 persen dari total biaya listrik yang digunakan, namun dengan batas maksimal pemakaian tertentu yang telah ditetapkan oleh PLN.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan batas penggunaan (kWh) agar tidak melebihi kuota yang berlaku, sehingga diskon bisa sepenuhnya dinikmati.

Baca Juga: Gubernur Jambi Al Haris Sebut IBI Banyak Support Kesehatan di Jambi

Cara Memaksimalkan Diskon Listrik

1. Pahami Kebutuhan Listrik Harian

Untuk mengoptimalkan pemanfaatan diskon, pertama-tama, hitunglah pemakaian listrik harian Anda. Identifikasi perangkat-perangkat yang sering digunakan seperti lampu, kipas angin, televisi, kulkas, atau AC.

Setelah itu, bandingkan pemakaian listrik harian Anda dengan batas maksimal yang diberikan oleh PLN untuk memastikan Anda tidak melebihi kuota yang telah ditentukan.

Halaman:

Tags

Terkini