nasional

Soal Judi Online, Ini Ancaman Kemenkominfo Terhadap Telegram

Jumat, 14 Juni 2024 | 20:47 WIB
Kominfo mendesak Telegram untuk menghapus konten judi online. (istimewa)

JAKARTA, LANGITVIRAL.COM - Dalam langkah tegas untuk memberantas judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendesak Telegram untuk segera menghapus konten-konten perjudian dari platform mereka.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kedua kepada Telegram, meminta respons cepat dalam waktu satu minggu.

"Kemarin kami sudah panggil Telegram. Jadi kami sudah kirim surat kedua untuk di-follow up. Ada pending meter sampai 600 konten untuk segera dituntaskan. Kami kasih seminggu untuk merespons," ujar Semuel di Jakarta, Jumat 13 Juni 2024.

Semuel menambahkan bahwa jika Telegram tidak merespons hingga surat ketiga, yang dijadwalkan akan dikirim dengan jeda satu minggu setelah surat kedua, Kemenkominfo tidak akan ragu untuk memblokir platform tersebut.

Baca Juga: Waduh, Persija Jakarta Akhiri Kerja Sama dengan Thomas Doll

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Telegram mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dan membersihkan platform dari konten judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi judi online dengan memberlakukan denda berat bagi platform digital yang gagal menindak konten ilegal tersebut.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai Rp500 juta per konten," kata Budi dalam konferensi pers daring pada Jumat.

Denda ini berlaku untuk semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Idul Adha, Harga Cabai di Kota Jambi Masih Mahal

Berdasarkan pemantauan Kemenkominfo, banyak konten dengan kata kunci terkait judi online masih beredar di berbagai platform digital.

Dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, ditemukan 20.241 kata kunci terkait judi online di Google, dan 2.702 kata kunci di jejaring sosial Meta.

"Sepuluh besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9," jelas Budi Arie.

Dalam upayanya, Kemenkominfo telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Halaman:

Tags

Terkini