nasional

Kasus Korupsi Simulator SIM, Eks Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo Ajukan PK Kedua ke Mahkamah Agung

Senin, 27 Mei 2024 | 14:42 WIB
Eks Kakorlantas Polri, Djoko Susilo (istimewa)

JAKARTA, LANGITVIRAL.COM - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo, kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di Kepaniteraan MA pada Senin 27 Mei 2024 menemukan bahwa permohonan PK yang diajukan Djoko Susilo teregister dengan nomor perkara 756 PK/Pid.Sus/2024.

Saat ini, permohonan PK itu dalam proses pemeriksaan Majelis.

Permohonan ini telah diterima oleh Kepaniteraan MA pada Selasa 30 April 2024 lalu dan terdistribusi pada Senin 20 Mei 2024.

Baca Juga: Megawati Sebut Posisi Politik PDIP Diputuskan di Kongres

Susunan Majelis yang memeriksa perkara ini adalah Suharto sebagai Ketua Majelis, Ansori sebagai Anggota Majelis 1, Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai Anggota Majelis 2.

Kemudian, Supriyadi sebagai Anggota Majelis 3, Prim Haryadi sebagai Anggota Majelis 4, dan Bayuardi sebagai Panitera Pengganti.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Djoko dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada September 2013.

Majelis Hakim juga memutuskan puluhan aset Djoko dirampas untuk negara. Namun, Majelis Hakim tidak mencabut hak memilih dan dipilih Djoko.

Baca Juga: Siap-siap, Platform Judi Online Bakal Kena Denda Rp500 Juta oleh Kominfo

Selain korupsi pengadaan simulator SIM, Djoko juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.

Tidak puas dengan vonis di Pengadilan Tipikor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding.

Majelis banding menghukum Djoko dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Djoko juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp32 miliar subsider 5 tahun penjara dan perampasan aset. Hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik juga dicabut.

Halaman:

Tags

Terkini