Siap-siap, Platform Judi Online Bakal Kena Denda Rp500 Juta oleh Kominfo

Photo Author
- Minggu, 26 Mei 2024 | 20:30 WIB
Upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas judi online. (istimewa)
Upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas judi online. (istimewa)

JAKARTA, LANGITVIRAL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi online di platform digital dengan memberlakukan sanksi berat.

Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa pihaknya akan memberlakukan denda sebesar Rp500 juta per konten kepada platform yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

Peringatan keras ini disampaikan oleh Budi Arie dalam sebuah konferensi pers pada Jumat, 24 Mei 2024.

Budi Arie menegaskan bahwa platform-platform digital seperti X, Google, Telegram, Meta, dan TikTok harus aktif dalam upaya memberantas judi online. Jika tidak, mereka akan dihadapkan pada sanksi denda yang signifikan.

Baca Juga: Telkomsel Merayakan 29 Tahun Perjalanannya dengan Komitmen Maju Serentak Memberikan Dampak Bagi Indonesia

"Kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten," ujar Budi Arie.

Selain memberikan peringatan kepada platform-platform digital, Budi Arie juga menegaskan bahwa penyelenggara Internet Service Provider (ISP) juga tidak luput dari peringatan keras ini.

Kominfo tidak akan ragu untuk mencabut izin dan mengumumkan nama-nama ISP yang tidak patuh kepada aturan.

Langkah tegas ini didasarkan pada peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik beserta perubahannya.

Baca Juga: Petugas Gabungan Bakar Rakit dan Dompeng Peti di Kawasan Bandara Muara Bungo

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kominfo juga menjadi dasar sanksi ini.

Sanksi tersebut juga diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat serta ketentuan perubahannya.

Lebih lanjut, keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat UGC untuk melakukan pemutusan akses.

Pencabutan izin kepada ISP juga akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta ketentuan perubahannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X