JAKARTA, LANGITVIRAL.COM - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggerebek pabrik pembuatan narkoba jenis Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC) yang beroperasi di kawasan home industry di Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino E Yusticia, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan oleh timnya pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
"Kami mengungkap sebuah rumah yang dijadikan home industry pembuatan narkotika jenis PCC," ujar AKBP Malvino dalam keterangannya pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial MH (43). Malvino menjelaskan bahwa pengungkapan pabrik narkoba ini bermula dari informasi mengenai peredaran narkoba jenis PCC.
Baca Juga: Gubernur Jambi Al Haris: Universitas Terbuka, Pelopor Pendidikan Jarak Jauh dan Merdeka Belajar
"Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya seseorang yang akan mengantarkan narkotika (diduga jenis PCC) ke sebuah ruko di Jl. Raya Bekasi No.km.39, RT.3/RW.1, Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur," ungkapnya.
Tim Subdit III Ditresnarkoba kemudian mengikuti mobil APV putih dengan pelat nomor F 1866 HH yang dikemudikan oleh pelaku AH. Mobil tersebut dihentikan oleh polisi dan diketahui bahwa pelaku hendak mengirim narkoba tersebut melalui jasa ekspedisi.
Selanjutnya, narkoba tersebut ternyata diproduksi di sebuah rumah di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
"Tim Opsnal Subdit 3 menuju ke alamat yang diberikan dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Tim menemukan home industry yang digunakan sebagai tempat produksi narkotika, diduga jenis PCC," tambahnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan jutaan pil narkoba PCC dan alat-alat pembuatannya di rumah tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. ***