LANGITVIRAL.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut mengawal proses hukum kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang perempuan berinisial RM (50), yang jasadnya ditemukan dimasukkan ke dalam sebuah koper.
Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum yang maksimal dalam kasus ini.
Menurut Ratna, tidak ada tempat bagi tindakan kekerasan terhadap perempuan dalam masyarakat.
KemenPPPA bertekad agar pelaku tindak kekerasan tersebut mendapat hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan sebagai upaya untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.
Ratna juga menyoroti fakta bahwa perempuan dan anak-anak seringkali menjadi sasaran kekerasan yang rentan.
Baca Juga: Rupiah Menguat Setelah Pertemuan FOMC: Apa yang Mempengaruhi?
Ini menunjukkan perlunya perhatian khusus dan langkah-langkah konkret untuk melindungi kelompok-kelompok tersebut dari ancaman kekerasan.
Kasus ini bermula saat mayat RM ditemukan di dalam sebuah koper di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia dengan luka-luka serius di bagian kepala dan hidungnya, serta tanda-tanda kekerasan lainnya.
Setelah upaya penyelidikan yang cepat, polisi berhasil menangkap pelaku, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, yang mencoba melarikan diri ke Palembang.
Selain pembunuhan, pelaku juga diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban sebelum membunuhnya.
Baca Juga: Hardiknas 2024, Pinto Jayanegara Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pencurian terhadap uang milik kantor yang dibawa oleh korban, yang merupakan rekan kerjanya.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang urgensi perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari ancaman kekerasan serta perlunya keadilan dalam menangani kasus-kasus kekerasan semacam ini.