nasional

PDIP Sebut Gibran Sudah Bukan Kader Partai Lagi

Senin, 22 April 2024 | 21:31 WIB
Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres beberapa waktu lalu. (dokumen)

JAKARTA, LANGITVIRAL.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, mengumumkan bahwa Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, tidak lagi terhitung sebagai bagian dari PDI Perjuangan.

"Gibran sudah bukan kader partai lagi. Saya sudah menyampaikan hal ini sejak dia mengambil keputusan tersebut," ujar Komarudin di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin malam 22 April 2024.

Menurutnya, status Gibran sebagai kader PDI Perjuangan berakhir ketika putra sulung Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Ketika ditanya tentang status Jokowi di PDI Perjuangan, politisi asal Papua itu hanya menjawab bahwa presiden sudah berada di kubu lain.

Baca Juga: Pencapaian BBM Satu Harga di Papua Capai 98 Persen, Optimistis Rampung pada Akhir April

"Ah, dia sudah berada di sisi lain, bagaimana mungkin dia masih dianggap sebagai bagian dari PDI Perjuangan? Itu tidak masuk akal," katanya.

Hari Senin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.

MK menyatakan bahwa permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga: Hari Bumi, Konservasi Indonesia Edukasi Bahaya Sampah Plastik

Namun, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Halaman:

Tags

Terkini