nasional

Presiden Jokowi: Putusan Sengketa Pilpres Wilayah Mahkamah Konstitusi

Minggu, 21 April 2024 | 22:20 WIB
Presiden Jokowi (istimewa)

GORONTALO, LANGITVIRAL.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa putusan terkait sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) berada di wilayah atau kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi ketika dimintai tanggapannya mengenai sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin 22 April 2024 besok.

"Oh itu kan wilayahnya di Mahkamah Konstitusi," kata Presiden singkat tersebut, di sela-sela kunjungan kerjanya di Gorontalo pada hari Minggu.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah mengimbau masyarakat dan seluruh pihak terkait, khususnya yang bersengketa dan para pendukung, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi nanti.

Baca Juga: Hadiri Beijing International Film Festival (BIJFF), Arief Rosyid: Film Indonesia Tidak Kalah dengan Film di Negara Lain

Imbauan tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, dalam sebuah keterangan tertulis di Jakarta pada hari Minggu.

"Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah setelah pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024," kata Masduki.

Lanjutnya, MK juga telah melibatkan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang telah direspon oleh para tokoh bangsa dan cendekiawan. "Dengan demikian, putusan MK adalah sah," kata Masduki.

Menurut Masduki, Wakil Presiden meminta kepada seluruh bangsa Indonesia untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi kemajuan dan kesejahteraan Indonesia.

Baca Juga: Hasil Survei Indikator Menyebutkan, Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ulang, Percaya Putusan Pemilu KPU

"Kerukunan dan persatuan adalah prasyarat utama bagi kemajuan suatu bangsa," tambah Masduki. ***

Tags

Terkini