nasional

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPI

Sabtu, 24 Februari 2024 | 00:03 WIB
Pemohon gugatan perpanjangan masa jabatan KPI (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melangsungkan sidang pemeriksaan pendahuluan terkait permohonan uji materi Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Nomor perkara 26/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Syaefurrochman A melalui kuasanya dari Kantor Advokat MZ Al-Faqih & Partners.

Syaefurrochman A, selaku pemohon, mempertanyakan masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang hanya 3 tahun, berbeda dengan komisi negara lain yang sejenis.

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, didampingi oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Anwar Usman.

Baca Juga: Program Jumat Berbagi Polda Jambi, Menebar Kebaikan dan Kepedulian di Tengah Masyarakat

Pada kesempatan itu, Syaefurrochman A didampingi oleh para Advokat MZ Al-Faqih, Moh Agung Wiyono, Mochamad Adhi Tiawarman, dan peneliti hukum Ichsanty dari Kantor Advokat MZ Al-Faqih & Partners.

MZ Al-Faqih menyatakan bahwa Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran diskriminatif karena membedakan masa jabatan KPI dengan lembaga negara lain yang memiliki kedudukan constitutional importance.

“KPI telah dibedakan masa jabatannya dengan lembaga negara seperti KPK, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas HAM, LPSK, KPAI, OJK,” ujar MZ

Dia menambahkan bahwa KPI dibedakan masa jabatannya dengan lembaga negara seperti KPK, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, LPSK, KPAI, dan OJK.

Baca Juga: Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Polda Jambi, Momentum Refleksi dan Inspirasi

Selama sidang, M Guntur Hamzah memberikan masukan kepada pemohon dan kuasanya untuk memperbaiki permohonan dengan mencantumkan dasar hukum yang menyatakan KPI sebagai lembaga negara yang memiliki constitutional importance.

Para Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) di berbagai daerah menyambut antusias persidangan pemeriksaan pendahuluan ini melalui channel YouTube MK.

Fonika Thoyib, Wakil Ketua KPID, mendesak MK untuk mengabulkan gugatan ini karena KPI Pusat dan KPID telah mengalami diskriminasi selama lebih dari 20 tahun.

“Sudah saatnya KPI Pusat dan KPID masa jabatannya disetarakan dengan lembaga negara lainnya yang sejenis, dari 3 tahun berubah menjadi 5 tahun. MK seharusnya mengabulkan gugatan ini karena KPID di berbagai daerah telah menyuarakan hal ini,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini