nasional

Anda Didatangi Debt Collector Lapangan Pinjol? Ini Hak Anda yang Tak Boleh Dilanggar, Bisa Dilaporkan

Selasa, 26 September 2023 | 05:05 WIB
Jangan takut jika didatangi debt collector (freepik.com)

Perusahaan Pinjol atau lembaga keuangan mungkin bersedia untuk bekerja sama dengan Anda dalam situasi ini.

Baca Juga: Siap Perang! Segini Jumlah Rudal Hipersonik yang Dibutuhkan China untuk Tenggelamkan Kapal Induk AS

4. Melaporkan Pelanggaran atau Perilaku Kasar
Debitur memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran atau perilaku kasar dari pihak penagih utang kepada OJK atau polisi jika diperlukan.

Ini adalah langkah penting untuk melindungi diri Anda dari tindakan yang tidak etis atau ilegal.

Menjaga Keamanan saat Didatangi DC

Ketika seorang DC muncul di depan pintu Anda, ingatlah untuk tetap tenang.

Anda tidak diharuskan untuk membuka pintu Anda, dan Anda memiliki hak untuk berbicara dengan mereka dari dalam rumah.

Baca Juga: 5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Irit dan Cocok untuk Keluarga

Namun, pastikan untuk mengikuti panduan berikut:

1. Minta Identifikasi
Sebelum membahas masalah utang, mintalah DC untuk menunjukkan identifikasi resmi mereka.

Ini adalah tindakan yang wajar untuk memastikan bahwa Anda berbicara dengan seseorang yang berwenang.

2. Periksa Bukti Utang
Setelah mendapatkan identifikasi, mintalah bukti utang yang sah. Ini bisa berupa perjanjian pinjaman atau dokumen yang mengonfirmasi jumlah utang yang harus Anda bayar.

Baca Juga: 4 Tradisi Baru dari Erick Thohir, untuk Membawa Timnas Indonesia ke Tingkat Dunia pada 2045

3. Jangan Terprovokasi
Tetaplah tenang dan hormati hak Anda. Jika Anda merasa diperlakukan secara tidak benar atau tidak sesuai dengan hukum, jangan terprovokasi untuk melakukan tindakan yang tidak perlu.

Alihkan percakapan kepada hal-hal yang relevan dengan utang Anda.

Halaman:

Tags

Terkini