Anda Didatangi Debt Collector Lapangan Pinjol? Ini Hak Anda yang Tak Boleh Dilanggar, Bisa Dilaporkan

Photo Author
- Selasa, 26 September 2023 | 05:05 WIB
Jangan takut jika didatangi debt collector (freepik.com)
Jangan takut jika didatangi debt collector (freepik.com)

LANGITVIRAL.COM - Ketika Anda mendapatkan kunjungan tak terduga dari seorang Debt Collector (DC) yang mewakili perusahaan pinjaman online (Pinjol), mungkin Anda merasa cemas atau khawatir.

Namun, penting untuk diketahui bahwa Anda memiliki hak-hak yang harus dihormati dalam situasi dengan debt collector semacam ini.

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan ketat yang mengatur tindakan penagihan utang oleh Pinjol dan lembaga keuangan seperti debt collector.

Artikel ini akan membahas hak-hak Anda yang tidak boleh dilanggar ketika Anda didatangi oleh debt collector Lapangan Pinjol.

Baca Juga: Ciri-ciri Orang yang Tak Profesional dalam Bekerja, Salah Satunya Selalu Mencari Alasan

Hak Debitur yang Tak Boleh Dilanggar

Ketika seorang debt collector Pinjol mendatangi Anda, penting untuk diketahui bahwa Anda memiliki hak-hak yang harus dihormati.

Berikut adalah hak-hak Anda sebagai debitur:

1. Meminta Bukti Utang yang Sah
Jika seorang DC datang menagih utang, Anda berhak meminta bukti bahwa utang yang mereka klaim adalah utang yang sah.

Ini adalah langkah pertama yang bijaksana sebelum Anda mempertimbangkan pembayaran.

Baca Juga: Siap Perang! Segini Jumlah Rudal Hipersonik yang Dibutuhkan China untuk Tenggelamkan Kapal Induk AS

2. Meminta Informasi Lengkap
Anda juga berhak untuk mendapatkan informasi lengkap tentang jumlah utang yang Anda haruskan dan rincian lainnya.

Ini akan membantu Anda memahami secara jelas apa yang Anda harus tanggung.

3. Menyusun Perjanjian Pembayaran atau Restrukturisasi Utang
Jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar utang, jangan ragu untuk mengusulkan perjanjian pembayaran yang lebih sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X