nasional

Konten Makan Babi Baca Bismillah Berbuntut Panjang, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 19 September 2023 | 23:23 WIB
Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara (istimewa)

Hal ini dijelaskan langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis 27 April 2023.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Masalah Rempang Tidak Perlu Polisi, Kapolri: Kami Tambahkan 400 Personel

"Iya, per hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama," katanya.

Video yang telah ditonton ribuan kali ini dinilai masuk dalam kasus penistaan agama dan ditetapkan tersangka ini setelah penyidik menggelar perkara.

Kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dikatakannya bahwa Lina ditetapkan sebagai tersangka karena pihaknya sudah menerima surat keterangan Fatwa MUI sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.

Baca Juga: Demi Menangkan Prabowo di Pilpres 2024, SBY Bakal Turun Gunung?

Kami sudah menerima Surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023. Surat tersebut menyatakan apa yang dilakukan terlapor termasuk penistaan agama," tegas lagi.

“Semua keterangan saksi ahli mengatakan perbuatan terlapor adalah merupakan penistaan agama," tambahnya.

Penyidik juga telah melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee. Hanya saja Lina tidak menggubris surat tersebut dan tidak pernah hadir.

"Surat panggilan yang pertama terlapor tidak hadir. Kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ungkapnya.

Baca Juga: Innalillah, Satu Orang Korban Kecelakaan di Jalan Lintas WKS Tanjab Timur Meninggal Dunia

Dalam kasus ini, tambah Agung, sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Dan jika terlapor tidak hadir pada pemanggilan kedua, kami akan terbitkan surat pemanggilan ketiga. Surat ini sekaligus sebagai surat perintah membawa," tegasnya.

Penyidik Polda Sumsel meminta Lina Mukherjee bersikap kooperatif untuk memberikan keterangannya.

Halaman:

Tags

Terkini