nasional

Konten Makan Babi Baca Bismillah Berbuntut Panjang, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 19 September 2023 | 23:23 WIB
Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - TikToker terkenal, Lina Mukherjee, terjerat dalam kontroversi makan babi sambil membaca bismillah.

Lina Mukherjee sendiri, kini telah resmi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 19 September 2023.

Vonis Lina Mukherjee tersebut diumumkan dalam Putusan PN PALEMBANG Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg, tanggal yang sama.

Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan bahwa Lina Mukherjee terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian di kalangan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Baca Juga: Sukarelawan Ganjar Gelar Pelatihan Gratis untuk Tingkatkan Keahlian Grafis Pemuda

Dalam putusan tersebut, hakim juga menyebutkan beberapa barang bukti yang menjadi beban tersangka dalam kasus ini, antara lain:

1. Satu buah DVD-R kapasitas 4.7 GB Merk Vertex.

2. Satu buah kartu SIM Indosat dengan nomor HP 085691200801.

3. Satu buah akun TikTok @lilumukerji yang dapat diakses melalui link https://www.tiktok.com. Akun ini telah disita oleh negara untuk dimusnahkan.

4. Satu unit ponsel iPhone 14 Pro Max berwarna ungu (purple). Ponsel ini juga disita oleh negara.

Baca Juga: Relawan Hopeng Prabowo Resmi Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Sebelumnya, artis Lina Mukherjee akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah konten makan babinya viral dan dinilai meresahkan.

Perempuan yang kerap membawakan lagu dangdut tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dari konten makan babi tersebut, Lina Mkherjee Ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Halaman:

Tags

Terkini