nasional

Waktu Pelaksanaan Operasi Zebra 2023, Ini yang Diincar oleh Polisi

Kamis, 7 September 2023 | 22:10 WIB
Ilustrasi. Dalam pelaksanaan Operasi Zebra, ada beberapa poin yang menjadi fokus polisi. (freepik.com)

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 6 Cara Merawat Power Steering Mobil Agar Awet

1. Melawan Arus: Pelanggaran terhadap Pasal 287, dengan potensi sanksi denda maksimal Rp500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pelanggaran terhadap Pasal 293, dengan sanksi denda hingga maksimal Rp750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Melanggar Pasal 283 dan berisiko dikenai sanksi denda paling tinggi sebesar Rp750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Standar Nasional Indonesia): Pelanggaran terhadap Pasal 291 dan berpotensi dikenai sanksi denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Mak Ganjar Jambi Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Jalan Santai

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Melanggar Pasal 289 dan bisa mengakibatkan sanksi denda hingga maksimal Rp250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pelanggaran terhadap Pasal 287 Ayat 5, dengan potensi sanksi denda hingga maksimal Rp500.000.

7. Berkendara di Bawah Umur dan Tidak memiliki SIM: Pelanggaran terhadap Pasal 281 dan bisa mengakibatkan sanksi denda paling tinggi sebesar Rp1.000.000.

Pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan langsung memberikan tilang kepada pelanggar ketika melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran di atas.

Baca Juga: Alamak! Popok Bayi Sampai Dianggarkan oleh Pemkab Muba, untuk Siapa Sih?

Operasi Zebra 2023 adalah upaya yang penting untuk memastikan keselamatan di jalan raya dan mengurangi angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang fatal.

Oleh karena itu, mari selalu memberi prioritas pada kelengkapan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK saat berkendara, serta mematuhi semua peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.

Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini