BACA JUGA: Usai Lebaran, BULOG Pastikan Persediaan Aman
Mahfud MD pun menegaskan jika Deddy Corbuzier yang membuat konten bersama pasangan gay di podcast pun tidak dilarang oleh hukum.
Jadi, bisa dipastikan untuk saat ini Deddy Corbuzier dan pelaku LGBT tak bisa dijerat hukum, karena ini bukanlah kasus hukum.
“Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi),” ucap Mahfud MD dikutip dari Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Rabu 11 Mei 2022.
“Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” sambungnya.
BACA JUGA: Transaksi MyTelkomsel Melonjak Hingga 99 Persen Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran
Lanjut Mahfud MD, jadi seseorang bisa dijerat hukum jika memang ada aturannya, namun jika belum ada hukumnya maka sanksi yang diterima hanya mendapatkan sanksi cacian dari publik, seperti dikutip dari disway.id(*)