Maka dari itu, hingga saat ini Harvey mengaku masih sangat bingung asal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus timah.
Baca Juga: Prabowo Gigih Perjuangkan Makan Bergizi Gratis: Saya Yakin Berada di Jalan yang Benar
Harvey juga menuding pihak ahli yang telah membohongi auditor, jaksa, maupun masyarakat Indonesia.
"Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli," tegasnya.
Kejagung Periksa Dirut Angels Product Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Angels Product sebagai sanksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Baca Juga: Pencak Silat Banyak Peminat di Mesir, Prabowo Harap Presiden Mesir Jadikan Cabor Resmi
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa TWNG selaku Direktur Utama PT Angels Product," tegasnya.
Penyidik memeriksa pula satu orang saksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni AM selaku Penata Kelola Ahli Muda pada BKPM.
Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan tersangka lainnya.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Persiapan Pengamanan Nataru, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Gerbang Tol Prambanan
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.