Tambahan ‘Si Doel’ di Surat Suara Cawagub Rano Karno, Antara Makin Kompetitif atau Menurunkan Kualitas Demokrasi

Photo Author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 22:27 WIB
Rano Karno (istimewa)
Rano Karno (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Calon wakil gubernur (Cawagub) DKI Jakarta Rano Karno diperbolehkan KPU untuk memakai nama 'Si Doel' di kertas suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dihelat pada 27 November 2024 mendatang.

Rano telah mengurus terkait pemakaian nama Si Doel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Sabtu, 21 September 2024.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan nama Rano Karno, Haji Rano Karno, Haji Rano Karno SI.P, dan Si Doel, adalah nama satu orang yang sama.

Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengungkap, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke pihak Rano Karno.

Baca Juga: Pjs Gubernur Sudirman Buka Kejuaraan Bulu Tangkis BNI Sirkuit Nasional B Jambi

"Kami lakukan klarifikasi ke calon wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan menyatakan memiliki surat pengadilan yang dimaksud," kata Dody di Kantor KPU DKI Jakarta, pada Minggu, 22 September 2024.

Dody juga mengklaim, KPU mendapatkan tanggapan masyarakat pada Rabu, 18 September 2024.

Masyarakat menyampaikan lebih mengenal Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan.

Oleh sebab itu, masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Juga: Pemprov Jambi Dukung Rakorda Sensus Pertanian 2023 Demi Rancang Masa Depan Indonesia yang Berdaulat Pangan

Tanggapan Rano Karno

Terkait penambahan Si Doel di belakang namanya, Rano mengklaim hal itu agar masyarakat tidak kebingungan tentang nama asli dan nama panggungnya.

Rano menuturkan terkait penambahan Si Doel terhadap namanya itu membuat komponen namanya berubah.

"Betul teman-teman sekalian, nama saya tidak berubah, tapi bertambah ada tiga komponen, Rano Doel Karno atau Rano Karno Si Doel," kata Rano di Jakarta Selatan, pada Minggu, 22 September 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X