Seputar Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, Ini Hal yang Dapat Diwaspadai

Photo Author
- Selasa, 17 September 2024 | 09:54 WIB
Ilustrasi. Saat ini pencabulan makin marak di Indonesia. (istimewa)
Ilustrasi. Saat ini pencabulan makin marak di Indonesia. (istimewa)

Cara Perlindungan Terhadap Anak

Penting untuk berupaya melindungi anak dari perbuatan kesusilaan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pastikan seseorang tidak melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak dengan cara kekerasan ataupun ancaman kekerasan, sebagaimana yang terkandung di dalam pasal 81 ayat 1.

Baca Juga: Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi dan Sekda Budhi Hartono Terima Penghargaan di Peringatan Hari Pramuka Ke-63

Perbuatan persetubuhan dengan anak dengan cara apapun merupakan pelanggaran undang-undang. Misalnya, membujuk, merayu, menipu anak untuk diajak bersetubuh yang diatur dalam pasal 81 ayat 2.

Orang tua dapat melarang orang lain yang dinilai dapat melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara apapun.

Modus yang terjadi pada umumnya adalah dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, membujuk, menipu anak di bawah umur.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X