MUARO JAMBI, LANGITVIRAL.COM – Guru TK Muaro Jambi yang viral akibat diminta kembalikan gaji selama 2 tahun sebesar Rp75 juta, didatangi oleh Gubernur Jambi Al Haris.
Gubernur Jambi Al Haris mengunjungi kediaman Asniati (60) di Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat 5 Juli 2024.
Asniati sendiri merupakan pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Dia diminta mengembalikan uang Rp75 juta kepada negara.
Asniati diminta mengembalikan uang tersebut karena dihitung pensiun pada usia 58 tahun. Namun, dia masih bekerja dan mendapat gaji selama dua tahun hingga berusia 60 tahun.
Baca Juga: Pengamat Sebut Haris-Sani Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilgub Jambi 2024
Kedatangan Gubernur Al Haris disambut langsung Asniati dan keluarganya. Kepada Al Haris, Asniati menyampaikan bahwa ia diminta mengembalikan uang sebesar Rp75.016.700.
Jumlah tersebut kata dia, merupakan uang gaji serta tunjangan yang diterimanya selama dua tahun.
Gubernur Jambi Al Haris yang mendengar hal itu dari Asniati, mengatakan bahwa ia akan ikut turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia menjamin persoalan itu akan clear.
Baca Juga: Simak, Ini 10 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Jombang yang Wajib Dicoba
Jika nanti secara administrasi Asniati tetap diharuskan mengembalikan uang tersebut, maka ia akan membantu Asniati.
Al Haris mengatakan, bisa memahami ada miskomunikasi sebenarnya dari manual ke aplikasi digital, ada istilah Simpeg (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) dalam kepegawaian, ada informasi pegawai.
Lanjutnya, biasanya terlacak di situ kapan orang pensiun, kapan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, semua ada disitu.
"Maklum sistem baru jalan mungkin ada yang tidak pas, sehingga beliau ini dianggap pensiun umur 58 semestinya pensiun fungsional guru itu umur 60 tahun," kata Al Haris.