Gubernur Jambi Al Haris Intens Lobi-lobi, Jalan Tol Jambi Jadi Prioritas

Photo Author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 21:19 WIB
Gubernur Jambi Al Haris (istimewa)
Gubernur Jambi Al Haris (istimewa)

JAMBI, LANGITVIRAL.COM - Mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terus dikebut.

PT Hutama Karya (Persero) sedang mengerjakan proyek Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 senilai Rp 2,76 triliun.

Proyek ini memiliki panjang jalan utama 15,4 km serta jalan akses sepanjang 1,8 km, yang pembangunannya telah dimulai pada Mei 2023 dan ditargetkan selesai pada Juni 2024.

Provinsi Jambi merupakan salah satu provinsi di Sumatera yang hingga kini belum memiliki akses jalan tol.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Periksa Direktur Operasional PT Antam

Namun, pemerintah tidak tinggal diam. Demi mempercepat pembangunan sejumlah ruas jalan tol di wilayahnya, Jambi akhirnya mendapatkan dana dengan nilai paling fantastis jika dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Mega proyek JTTS terus berprogres, dan selama satu dekade terakhir, 8 provinsi di Sumatera telah berhasil terkoneksi dengan jalan tol.

Pencapaian ini tidak lepas dari dukungan negara yang memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sejak tahun 2015 dan terus berlangsung hingga 2023 lalu.

Panjang JTTS yang sudah berhasil dibangun oleh Hutama Karya, selaku salah satu kontraktornya, mencapai 809 km.

Baca Juga: Di Daerah Ini, Warga yang Rumahnya Ada Jentik Nyamuk Kena Denda Rp50 Juta

Setidaknya sembilan ruas jalan tol sudah beroperasi penuh di JTTS, seperti jalan tol Palembang – Indralaya, Pekanbaru – Dumai, dan Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.

PMN yang diberikan pemerintah untuk pembangunan JTTS memiliki total sebesar Rp112,5 triliun.

Dana tersebut kemudian dibagi-bagi untuk mengakselerasi pembangunan JTTS pada tiap-tiap ruasnya yang masih dalam tahap konstruksi.

PMN senilai Rp18,6 triliun akan mengakselerasi pembangunan jalan tol di Sumatra, khususnya penyelesaian JTTS Tahap I, serta melanjutkan pengusahaan pembangunan salah satu ruas JTTS Tahap II.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X