SEMARANG, LANGITVIRAL.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Donal Hariyanto, pelaku penyelundup ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah.
Juru bicara PN Kota Semarang, Haruno Patriadi, pada Rabu, menyatakan bahwa hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," kata Haruno.
Baca Juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Alumni UNJA, Habiskan Masa SD Hingga Perguruan Tinggi di Jambi
Ia menjelaskan bahwa terdakwa terbukti memasukkan ratusan ekor anjing ke wilayah yang bebas penyakit hewan dari wilayah tertular atau terduga tertular tanpa dokumen yang legal.
Selain Donal Hariyanto, pengadilan juga menjatuhkan hukuman terhadap empat pelaku lain dalam perkara ini, masing-masing selama 10 bulan penjara.
Empat pelaku tersebut adalah Ariyoto, Wagiman, Sulasno, dan Ervan Yuliantu, yang merupakan awak truk yang dibayar oleh Donal Hariyanto untuk mengirim ratusan anjing tersebut.
Dari 180 anjing yang diselundupkan oleh terdakwa ke wilayah Jawa Tengah, masih tersisa 159 ekor yang masih hidup.
Baca Juga: Tahun 2024, Ratusan Kasus Cerai Terjadi di Sungai Penuh Provinsi Jambi, Ini Faktor Utamanya
Pengadilan memutuskan untuk menyerahkan 159 ekor anjing tersebut ke komunitas pecinta satwa Saran Meta Indonesia serta pecinta hewan anjing Semarang untuk dirawat.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan anjing yang dibawa dari wilayah Jawa Barat dengan tujuan beberapa daerah di Jawa Tengah pada 6 Januari 2024.
Truk pengangkut anjing ilegal tersebut ditangkap saat akan keluar di gerbang tol Kalikangkung Semarang. ***