BALI, LANGITVIRAL.COM - Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, mengungkapkan keprihatinannya.
Ini terkait kasus dugaan pemerasan yang menimpa Bandesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali.
Kartika mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus tersebut.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Ketut Riana (RK), Bandesa Adat Berawa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang investor.
Baca Juga: Banjir Bandang di Luwu, Tujuh Meninggal Dunia dan Ribuan Rumah Terendam
RK ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Denpasar bersama seorang investor dan dua orang lainnya dengan barang bukti uang tunai, sebuah mobil, dan ponsel.
Kartika menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, langkah-langkah preventif akan segera diupayakan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Kartika berharap agar semua bandesa adat dan prajuru desa adat tetap kompak dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Polairud Masih Cari Warga yang Diterkam Buaya di Sungai Kelopak, Musi Banyuasin
Dia menekankan pentingnya semangat kebersamaan, persaudaraan, dan saling menghargai pendapat dalam membangun desa adat menuju kesejahteraan.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Made Mangku Pastika, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini.
Dia menilai kasus tersebut sebagai degradasi kehormatan dari desa adat yang sebelumnya selalu menjadi kebanggaan.
Pastika berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan dan menekankan pentingnya mengambil pelajaran dari peristiwa ini.